Menurut
kamus umum bahasa indonesia keris adalah senjata tajam bersarung,
berujung tajam, dan bermata dua (bilahnya ada yg lurus, ada yg
berkeluk-keluk).
Definisi
di atas menggambarkan beberapa ciri keris namun terasa kurang lengkap
karena tidak semua senjata tajam bermata dua berujung tajam dan
bersarung dapat disebut keris, pedang bermata dua dan bersarung dapat
memenuhi definisi di atas tapi tetap tidak dapat disebut keris.
Ensiklopedi
keris yang ditulis Bambang Harsrinuksmo menyebutkan 4 kriteria utama
yang harus dipenuhi sebuah senjata sehingga dapat disebut keris, Kris
disk karya Karsten sejr Jensen menyebutkan kriteria bilah dan ganja
asimetris sebagai keunikan keris.
Berdasarkan sumber-sumber di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat disebut sebagai keris senjata tajam harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Keris harus bermata dua dan berujung tajam
berbeda dengan badik yang umumnya hanya memiliki satu mata (sisi tajam) keris selalu memiliki dua mata
2. Keris harus terdiri dari dua bagian utama, yaitu:
· bagian bilah keris termasuk paksi, dan
3. Bilah keris harus membuat sudut tertentu terhadap ganja, tidak tegak lurus
4. Ukuran
panjang bilah keris yang lazim adalah antara 33 cm sampai 38 cm. Namun
bilah keris luar Jawa panjang bilahnya bisa mencapai 58 cm, bahkan keris
buatan Filipina Selatan panjangnya ada yang mencapai 64 cm.
Mengenai
senjata tikam menyerupai keris yang panjangnya di bawah ukuran yang
lazim, menurut banyak ahli belum bisa dikategorikan sebagai keris,
tetapi keris-kerisan.
5. Keris yang baik harus dibuat dan ditempa dari tiga macam logam, minimal dua, yaitu besi, baja, dan bahan pamor.
Keris-keris tua, atau lebih tepatnya prototipe keris, misalnya keris Buda, belum menggunakan pamor (Harsrinuksmo, 2004).
6. Keris memiliki bentuk yang tidak simetris /asimetris mengikuti bentuk ganjanya yang asimetris
Bambang
Harsrinuksmo dalam bukunya Ensiklopedi Keris hanya menyebutkan empat
kriteria keris yaitu kriteria ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5, Bambang
Harsrinuksmo perpendapat bahwa keempat kriteria tersebut adalah kriteria
paling utama, dan senjata yang tidak memenuhi kriteria utama tersebut
tidak bisa disebut keris. Benda
menyerupai keris yang terbuat dari tembaga, kuningan, dan logam-logam
selain disebut di atas, tidak dapat digolongkan sebagai keris. Begitu
juga keris yang dibuat bukan melaui proses penempaan melainkan dicor,
meskipun terbuat dari besi atau baja, juga tidak bisa disebut keris.